Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penerbitan Dan Pencabutan Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Pasal2 (1) P3MI yang akan melaksanakan penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia wajib memiliki SIP2MI. (2) SIP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepala BP2MI. (3) Kepala BP2MI dapat mendelegasikan penerbitan SIP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada pejabat yang ditunjuk.

Metadata

TentangTata Cara Penerbitan Dan Pencabutan Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor3
BentukPeraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Bentuk SingkatPeraturan BP2MI
Tahun2020
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan23 April 2020
Tanggal Pengundangan28 April 2020
Tanggal Berlaku28 April 2020
SumberBN 2020 (426): 10 Halaman, jdih.bp2mi.go.id
SubjekSISTEM PENGENDALIAN INTERN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiBadan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang