Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan

Status: Tidak Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Peraturan BPK ini mengatur mengenai pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK. Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam hasil pemeriksaan setelah pemeriksaan diterima. Tindak lanjut atas rekomendasi tersebut berupa jawaban atau penjelasan atas pelaksanaan tindak lanjut dan dilaksanakan paling lambat 60 (enam puluh hari) setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Metadata

TentangPemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor2
BentukPeraturan Badan Pemeriksa Keuangan
Bentuk SingkatPeraturan BPK
Tahun2010
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan30 Juli 2010
Tanggal Pengundangan30 Juli 2010
Tanggal Berlaku30 Juli 2010
SumberLN 2010 (92): 6 hlm.
SubjekPENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiBPK RI

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. Peraturan BPK No. 2 Tahun 2017 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang