Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Kebumian

Status: Tidak Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Peraturan BRIN ini mengatur tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset (OR) Ilmu Pengetahuan Kebumian dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. OR Ilmu Pengetahuan Kebumian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BRIN yang dipimpin oleh Kepala. OR Ilmu Pengetahuan Kebumian mempunyai tugas menyelenggarakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang ilmu pengetahuan kebumian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Metadata

TentangTugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Kebumian
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor9
BentukPeraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Bentuk SingkatPeraturan BRIN
Tahun2021
Tanggal Penetapan22 September 2021
Tanggal Pengundangan24 September 2021
Tanggal Berlaku24 September 2021
SumberBN.2021 (1087) : 9 hlm.; jdih.brin.go.id
SubjekSTRUKTUR ORGANISASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiBadan Riset dan Inovasi Nasional
BidangHUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. Peraturan BRIN No. 8 Tahun 2022 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Kebumian dan Maritim

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang