Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2017 tentang Ketentuan Khusus Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di Wilayah Aceh, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Papua dan Papua Barat
Status: Tidak Berlaku
Metadata
TentangKetentuan Khusus Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di Wilayah Aceh, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Papua dan Papua Barat
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor10
BentukPeraturan Komisi Pemilihan Umum
Bentuk SingkatPeraturan KPU
Tahun2017
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan11 September 2017
Tanggal Pengundangan12 September 2017
Tanggal Berlaku12 September 2017
SumberBN.2017/No.1251, jdih.kpu.go.id : 47 hlm.
SubjekPEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKomisi Pemilihan Umum
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- Peraturan KPU No. 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
Mencabut
- Peraturan KPU No. 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di Wilayah Aceh, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Papua dan Papua Barat
- Peraturan KPU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2016
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang