Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2015 tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota
Status: Tidak Berlaku
Metadata
TentangTata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor17
BentukPeraturan Komisi Pemilihan Umum
Bentuk SingkatPeraturan KPU
Tahun2015
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan15 Desember 2015
Tanggal Pengundangan21 Desember 2015
Tanggal Berlaku21 Desember 2015
SumberBN.2015/No.1911, jdih.kpu.go.id : 6 hlm.
SubjekADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKomisi Pemilihan Umum
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- Peraturan KPU No. 2 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang