Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2024 menetapkan organisasi dan tata kerja Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Agama. KUA bertugas melaksanakan layanan bimbingan masyarakat Islam, berkedudukan di bawah Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, dan dipimpin oleh Kepala KUA yang merupakan jabatan noneselon. Susunan organisasi KUA terdiri atas Kepala KUA, petugas tata usaha, serta jabatan fungsional dan pelaksana sesuai kebutuhan. Regulasi ini mengakui 5.917 (lima ribu sembilan ratus tujuh belas) KUA yang beroperasi, menggantikan Peraturan Menteri Agama sebelumnya yang tidak sesuai dengan perkembangan hukum.
Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama
Status: Berlaku
Ringkasan Peraturan
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Materi Pokok Peraturan
KUA berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal serta secara fungsional dibina oleh direktorat yang menyelenggarakan tugas di bidang bina KUA. KUA mempunyai tugas melaksanakan layanan bimbingan masyarakat Islam. Susunan organisasi KUA terdri atas Kepala KUA, petugas tata usaha dan jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Kepala KUA dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. dalam Pasal 5, Menteri menyusun mekanisme kerja dan peta proses bisnis yang melibatkan unit kerja terkait di lingkungan Kementerian. Kepala KUA menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. Kepala KUA merupakan jabatan non eselon. Nama KUA dituliskan dengan frasa Kantor Urusan Agama diikuti dengan nama kecamatan atau sebutan lain tanpa menuliskan kata kecamatan atau sebutan lain. Perubahan atas kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja menurut Peraturan Menteri ini diatur oleh Menteri setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis atas menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Metadata
Status Peraturan
Mencabut
- Peraturan Menag No. 22 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016
- Peraturan Menag No. 34 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Urursan Agama Kecamatan
Network Peraturan
Dokumen
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.