Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Mengatur tentang : - Pencatatan Pernikahan yang dapat dilakukan di dalam negeri dan di luar negeri; - Pelaksanaan pencatatan pernikahan melalui pendaftaran kehendak nikah, pemeriksaan nikah, pelaksanaan akad nikah, dan pencatatan nikah; - Pencatatan pernikahan di luar negeri serta pelaporan bukti pernikahan dan pengakuan buku nikah oleh KUA.

Pelajari peraturan ini dengan MERIDIAN AI

Metadata

TentangPencatatan Pernikahan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
T.E.UIndonesia, Kementerian Agama
Nomor30
BentukPeraturan Menteri Agama
Bentuk SingkatPeraturan Menag
Tahun2024
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan24 Desember 2024
Tanggal Pengundangan30 Desember 2024
Tanggal Berlaku30 Desember 2024
SumberBN 2024 (1031): 22 hlm.; jdih.kemenag.go.id
SubjekKEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Agama
BidangHUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang