Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2021 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2020 Tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi

Status: Berlaku

Metadata

TentangPerubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2020 Tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor16/POJK.04/2021
BentukPeraturan Otoritas Jasa Keuangan
Bentuk SingkatPeraturan OJK
Tahun2021
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan25 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan26 Agustus 2021
Tanggal Berlaku26 Agustus 2021
SumberLN.2021/NO.193, TLN NO.6714, peraturan.go.id : 12 hlm
SubjekILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiOtoritas Jasa Keuangan

Status Peraturan

Mengubah

  1. Peraturan OJK No. 57/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang