Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 /POJK.03/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan atas POJK Nomor 6/POJK.03/2016 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank
Status: Tidak Berlaku
Metadata
TentangPerubahan atas POJK Nomor 6/POJK.03/2016 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor17 /POJK.03/2018
BentukPeraturan Otoritas Jasa Keuangan
Bentuk SingkatPeraturan OJK
Tahun2018
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan15 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan16 Agustus 2018
Tanggal Berlaku16 Agustus 2018
SumberLN.2018/NO.139, TLN NO.6242, Jdih.ojk.go.id: 72 hlm.
SubjekPERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- Peraturan OJK No. 12/POJK.03/2021 Tahun 2021 tentang Bank Umum
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang