Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 /POJK.01/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan

Status: Tidak Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Peraturan OJK No. 23/POJK.01/2019 tentang Perubahan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan

Berikut konteks historis dan informasi tambahan yang perlu diketahui:

1. Latar Belakang Internasional

  • Tekanan FATF dan APG: Perubahan ini merespons rekomendasi Financial Action Task Force (FATF) dan Asia/Pacific Group on Money Laundering (APG). Pada 2018, Indonesia masuk dalam daftar peningkatan pemantauan (enhanced follow-up) APG karena kekurangan dalam pencegahan pendanaan terorisme (CFT).
  • Global Threat Landscape: Meningkatnya ancaman pendanaan terorisme global pasca-serangan di Asia Tenggara (misalnya Marawi, Filipina, 2017) mendorong penguatan kerangka hukum untuk mencegah eksploitasi sektor keuangan oleh jaringan teroris.

2. Konteks Domestik

  • Kasus Pencucian Uang Besar: Pada 2017–2019, beberapa kasus pencucian uang terungkap, termasuk yang melibatkan institusi perbankan. Ini menunjukkan kelemahan dalam implementasi aturan sebelumnya (POJK No. 12/2017).
  • Perkembangan Teknologi Finansial: Maraknya fintech, aset kripto, dan dompet digital menciptakan celah baru untuk pencucian uang. Aturan 2017 belum mengakomodasi risiko ini secara memadai.

3. Poin Kunci Perubahan

  • Perluasan Cakupan Pelaporan:
    • Institusi keuangan wajib melaporkan transaksi senilai ≥ Rp500 juta (sebelumnya Rp1 miliar) untuk meningkatkan deteksi transaksi mencurigakan.
    • Penambahan entitas yang wajib patuh, termasuk fintech peer-to-peer lending dan penyelenggara aset kripto.
  • Penguatan Due Diligence:
    • Verifikasi identitas nasabah (Customer Due Diligence/CDD) diperketat, khususnya untuk Politically Exposed Persons (PEPs) dan transaksi dari yurisdiksi berisiko tinggi.
    • Kewajiban pemantauan transaksi secara real-time dengan teknologi digital.
  • Pendanaan Terorisme:
    • Institusi wajib memblokir dana terkait organisasi teroris dalam 1x24 jam setelah menerima daftar dari PPATK.
    • Pelaporan transaksi yang terkait dengan foreign terrorist fighters (FTFs).

4. Implikasi bagi Pelaku Usaha

  • Biaya Kepatuhan Meningkat: Institusi harus mengalokasikan anggaran untuk sistem pemantauan transaksi berbasis AI/ML (machine learning).
  • Sanksi Administratif Lebih Berat: Pelanggaran dapat berujung pada pencabutan izin usaha, berbeda dari sanksi sebelumnya yang lebih longgar.

5. Kritik dan Tantangan

  • Overlap Regulasi: Ada tumpang tindih dengan Peraturan PPATK No. 12/2019 tentang Pedoman Identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan, yang berpotensi membingungkan pelaku usaha.
  • Privasi vs. Transparansi: Penerapan CDD ketat menuai kritik dari aktivis privasi data karena berisiko menyalahgunakan informasi nasabah.

6. Perkembangan Terkini

Peraturan ini telah diubah lagi oleh POJK No. 8/POJK.01/2023 untuk menyelaraskan dengan standar FATF 2023, terutama terkait aspek virtual asset service providers (VASPs) dan penggunaan big data.

Rekomendasi Praktis:

  • Institusi keuangan perlu mengintegrasikan sistem risk-based approach (RBA) dan meningkatkan kolaborasi dengan PPATK melalui platform GoAML.
  • Pelaku fintech wajib melakukan gap analysis terhadap kebijakan internal untuk memastikan compliance dengan perubahan prosedur CDD.

Dokumen ini mencerminkan upaya Indonesia untuk keluar dari daftar negara berisiko tinggi FATF (grey list) dengan memperkuat infrastruktur hukum APU/PPT.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangPerubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor23 /POJK.01/2019
BentukPeraturan Otoritas Jasa Keuangan
Bentuk SingkatPeraturan OJK
Tahun2019
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan18 September 2019
Tanggal Pengundangan30 September 2019
Tanggal Berlaku18 September 2019
SumberLN.2019/NO.178, TLN NO.6394, Jdih.ojk.go.id: 49 hlm.
SubjekPENCUCIAN UANG - TERORISME
BahasaBahasa Indonesia
LokasiOtoritas Jasa Keuangan

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. Peraturan OJK No. 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Di Sektor Jasa Keuangan

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang