Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 31 Tahun 2024 mengatur pemberian Perintah Tertulis oleh OJK kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan/atau Pihak Tertentu untuk melaksanakan/mencegah kegiatan tertentu, termasuk Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi, dan Konversi, guna penanganan masalah keuangan atau mencegah kerugian. LJK dan/atau Pihak Tertentu wajib menyampaikan rencana tindak, laporan perkembangan, dan laporan pemenuhan dalam jangka waktu yang ditetapkan. Pelanggaran terhadap Perintah Tertulis dikenai sanksi administratif sebagaimana Pasal 53 dan 54 UU OJK. Peraturan ini menggantikan POJK No. 18/2020, 40/2020, dan 18/2022, serta memperjelas kewenangan OJK dalam pemberian Perintah Tertulis untuk seluruh sektor jasa keuangan.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perintah Tertulis
Status: Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangPerintah Tertulis
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor31
BentukPeraturan Otoritas Jasa Keuangan
Bentuk SingkatPeraturan OJK
Tahun2024
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan19 Desember 2025
Tanggal Pengundangan19 Desember 2025
Tanggal Berlaku23 Desember 2025
BahasaBahasa Indonesia
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang