Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yaitu tentang : a. Kebijakan penyelesaian permasalahan sejumlah Reksa Dana melalui asset settlement dengan nasabahnya melalui mekanisme in kind redemption, serta pembubaran-likuidasi Reksa Dana. b. Ketentuan yang berkaitan dengan penerapan fitur “share class” dalam Reksa Dana. c. Ketentuan yang berkaitan dengan penghitungan Nilai Aktiva Bersih Bagi Reksa Dana Berbasis Efek Luar Negeri. d. Penerapan redemption Reksa Dana melalui rekening IFUA dan rekening lain sesuai peraturan perundangan. e. Penggunaan virtual account dalam transaksi elektronik Reksa Dana. f. Relaksasi penurunan peringkat portofolio investasi serta restrukturisasi Reksa Dana Terproteksi dan Reksa Dana Penyertaan Terbatas.

Metadata

TentangPerubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor4
BentukPeraturan Otoritas Jasa Keuangan
Bentuk SingkatPeraturan OJK
Tahun2023
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan30 Maret 2023
Tanggal Pengundangan31 Maret 2023
Tanggal Berlaku31 Maret 2023
SumberLN.2023 (7)/30 hlm
SubjekPERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiOtoritas Jasa Keuangan

Status Peraturan

Mengubah

  1. tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang