Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bangka Nomor 27 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dan Opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan ke Provinsi

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Perbup ini mengatur tentang: tata cara pendaftaran dan pendataan; tata cara pembayaran dan penyetoran; tata cara pelaporan; pengurangan dan pembetulan SPTPD; pemeriksaan pajak; penagihan; keberatan; gugatan; perizinan; pengelolaan opsen MBLB ke Provinsi; dan rekonsiliasi pajak;

Metadata

TentangTata Cara Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dan Opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan ke Provinsi
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor27
BentukPeraturan Bupati (Perbup)
Bentuk SingkatPerbup
Tahun2024
Tempat PenetapanSungailiat
Tanggal Penetapan13 September 2024
Tanggal Pengundangan13 September 2024
Tanggal Berlaku13 September 2024
SumberBD 2024/NOMOR 27
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka
BidangHUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen