Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bantaeng Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tata Cara Percepatan Sertifikasi Tanah Aset Pemerintah Daerah

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II MAKSUD DAN TUJUAN BAB III RUANG LINGKUP BAB IV PELAKSANAAN PERCEPATAN SERTIFIKASI Bagian Kedua Tanah Aset Yang Belum Memiliki Legalitas Bagian Ketiga Tanah Aset Yang Berupa SPPFBT/Segel/Sporadik Bagian Keempat Tanah Aset yang Sudah Memiliki Sertifikat Tapi Belum Atas Nama Pemerintah Daerah Bagian Kelima Tanah Aset yang Sudah Bersertifikat Tetapi Belum Sesuai Peruntukannya Bagian Keenam Penggantian Sertifikat Tanah Hilang BAB V PEMBENTUKAN TIM PENSERTIFIKATAN TANAH BAB VI PEMBIAYAAN BAB VII KETENTUAN PENUTUP

Metadata

TentangTata Cara Percepatan Sertifikasi Tanah Aset Pemerintah Daerah
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor18
BentukPeraturan Bupati (Perbup)
Bentuk SingkatPerbup
Tahun2024
Tempat PenetapanBantaeng
Tanggal Penetapan24 Agustus 2024
Tanggal Pengundangan24 Agustus 2024
Tanggal Berlaku24 Agustus 2024
SumberBerita Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2024 Nomor 18
SubjekAGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Bantaeng
BidangHUKUM AGRARIA

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen