Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bantul Nomor 27 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kabupaten Bantul No. 08 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Bantul No. 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha

Status: Tidak Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Retribusi yang terutang dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus. Wajib retribusi melakukan pembayaran melalui Bendahara Penerimaan masing-masing SKPD. Untuk pembayaran retribusi tempat penginapan berupa pemanfaatan tempat penginapan pada Gedung Milik Pemerintah Daerah di Jakarta dapat dilakukan melalui petugas yang ditunjuk dan petugas yang ditunjuk kemudian menyetorkan ke kas daerah Pemerintah Kabupaten Bantul melalui bendahara penerimaan atau melalui transfer. Pemanfaatan penerimaan Retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan pengembangan pelayanan retribusi yang bersangkutan.

Metadata

TentangPetunjuk Pelaksanaan Perda Kabupaten Bantul No. 08 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Bantul No. 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor27
BentukPeraturan Bupati (Perbup)
Bentuk SingkatPerbup
Tahun2016
Tempat PenetapanBantul
Tanggal Penetapan18 Mei 2016
Tanggal Pengundangan18 Mei 2016
Tanggal Berlaku18 Mei 2016
SumberBD.2016/NO.27
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Bantul

Status Peraturan

Dicabut Sebagian Dengan

  1. PERBUP Kab. Bantul No. 106 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga pada Tempat Rekreasi dan Pariwisata

Dicabut Dengan

  1. PERBUP Kab. Bantul No. 15 Tahun 2024 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah
  2. PERBUP Kab. Bantul No. 106 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga pada Tempat Rekreasi dan Pariwisata

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen