Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyumas Nomor 26 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 90 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2018

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan dalam Lampiran I, Lampiran la dan Lampiran II Peraturan Bupati Banyumas Nomor 90 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2017 Nomor 90) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 90 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Banyummas Tahun 2018 Nomor 24) diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran la dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

Metadata

TentangPerubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 90 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2018
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor26
BentukPeraturan Bupati (Perbup)
Bentuk SingkatPerbup
Tahun2018
Tempat PenetapanPurwokerto
Tanggal Penetapan10 April 2018
Tanggal Pengundangan10 April 2018
Tanggal Berlaku10 April 2018
SumberBD.2018/NO.26
SubjekAPBD
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Banyumas

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang