Perbup Banyuwangi No. 13 Tahun 2021 (Perubahan Ketiga atas Perbup No. 1 Tahun 2017) menetapkan penerapan protokol kesehatan selama masa pandemi Covid-19 pada seluruh tahapan pemilihan kepala desa, meliputi perubahan susunan panitia pemilihan (termasuk keterlibatan satuan tugas penanganan pandemi), ketentuan teknis protokol kesehatan (pemeriksaan suhu, jaga jarak, penggunaan alat pelindung diri), alokasi pembiayaan dari APBDesa sesuai kemampuan keuangan desa, serta sanksi teguran dan diskualifikasi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyuwangi Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati No 1 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi No 9 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa;
Status: Berlaku
Ringkasan Peraturan
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Materi Pokok Peraturan
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2017 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 39 Tahun 2019 (Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2019 Nomor 39) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 3 diubah; 2. Ketentuan Pasal 12 ditambah 1 (satu) ayat baru yakni ayat (9); 3. Diantara Pasal 64 dan Pasal 65 ditambah 5 (lima) pasal baru yakni Pasal 64A, Pasal 64B, Pasal 64C, Pasal 64D dan Pasal 64E; 4. Ketentuan Pasal 66 diubah; 5. Ketentuan Pasal 67 diubah; 6. Ketentuan Pasal 82 ayat (2) ditambah 1 (satu) huruf baru yakni huruf h dan pada ayat (3) ditambah 1 (satu) ayat baru yakni ayat (4)
Metadata
Network Peraturan
Dokumen
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.