Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Barito Selatan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Status: Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp.1.489.253.594.771,00 (Satu triliun empat ratus delapan puluh sembilan milyar dua ratus lima puluh tiga juta lima ratus sembilan puluh empat ribu tujuh ratus tujuh puluh satu rupiah), pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 bertambah sebesar Rp.361.682.290.307,00 (Tiga ratus enam puluh satu milyar enam ratus delapan puluh dua juta dua Sembilan puluh ribu tiga ratus tujuh rupiah), menjadi Rp.1.850.935.885.078,00 (Satu triliun delapan ratus lima puluh milyar sembilan ratus tiga puluh lima juta delapan ratus delapan puluh lima ribu tujuh puluh delapan rupiah; Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp.1.663.515.199.167,00 (Satu trilyun enam ratus enam puluh tiga milyar lima ratus lima belas juta seratus sembilan puluh sembilan ribu seratus enam puluh tujuh rupiah) pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 bertambah Rp.285.490.124.825,00 (dua ratus delapan puluh lima milyar empar ratus sembilan puluh juta seratus dua puluh empat ribu delapan ratus dua puluh lima rupiah) menjadi Rp.1.949.005.323.992,00 (satu triliun sembilan ratus empat puluh sembilan milyar lima juta tiga ratus dua puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh dua rupiah). Pasal 70: Pelaksanaan penjabaran APBD yang ditetapkan dalam peraturan Bupati ini dituangkan lebih lanjut dalam dokumen pelaksanaan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.