Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Barru Nomor 67 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi serta Tata kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Barru

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Susunan Organisasi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah terdiri atas : a. kepala badan. b. sekretariat : 1. Subbagian Penyusunan Program; 2. Subbagian Keuangan; 3. Subbagian Umum dan SDM. c. Bidang Perencanaan dan Anggaran: 1. Subid Pengelolaan Data dan Analisis Anggaran; 2. Subid Penyusunan Anggaran; dan 3. Subid Otorisasi DPA-SKPD. d. Bidang Pengelolaan Belanja Daerah: 1. Subid Perbendaharaan; 2. Subid Kas Daerah; dan 3. Subid Verifikasi. e. bidang aset: 1. Subid Perencanaan, Pemanfaatan dan Pemindahtanganan; 2. Subid Penggunaan, Pemusnahan dan Penghapusan; dan 3. Subid Penatausahaan dan Pengamanan. f. bidang akuntansi: 1. Subid Akuntansi Penerimaan dan Pengeluaran Kas; 2. Subid Akuntansi Aset; dan 3. Subid Penyusunan Laporan Keuangan. g. kelompok jabatan fungsional.

Metadata

TentangSusunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi serta Tata kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Barru
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor67
BentukPeraturan Bupati (Perbup)
Bentuk SingkatPerbup
Tahun2016
Tempat PenetapanBarru
Tanggal Penetapan30 Desember 2016
Tanggal Pengundangan30 Desember 2016
Tanggal Berlaku30 Desember 2016
SumberBD.2016/No.68
SubjekSTRUKTUR ORGANISASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Barru

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang