Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Blitar Nomor 3 Tahun 2022 tentang SISTEM INFORMASI PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT ELEKTRONIK

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai acuan dalam penyelenggaraan rekam medis elektronik rawat jalan Puskesmas dan sistem informasi Puskesmas di Daerah. Ruang lingkup Peraturan Bupati meliputi pelaksanaan pencatatan rekam medis rawat jalan dan sistem pelaporan secara elektronik melalui aplikasi Simpustronik pada Puskesmas di Daerah.

Metadata

TentangSISTEM INFORMASI PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT ELEKTRONIK
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor3
BentukPeraturan Bupati (Perbup)
Bentuk SingkatPerbup
Tahun2022
Tempat PenetapanKanigoro
Tanggal Penetapan7 Januari 2022
Tanggal Pengundangan7 Januari 2022
Tanggal Berlaku7 Januari 2022
SumberBD Kabupaten Blitar Tahun 2022 Nomor 3/E
SubjekPERS, POS, DAN PERIKLANAN - KESEHATAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Blitar

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang