Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gunungkidul Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 114 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Materi pokok : Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 114 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagai berikut : Ketentuan Pasal 3 diubah, Ketentuan Pasal 4 diubah, Ketentuan Pasal 5 diubah, Ketentuan Pasal 6 diubah, Ketentuan Pasal 7 diubah, Ketentuan Pasal 8 diubah, Ketentuan Pasal 12 diubah, Ketentuan Pasal 13 diubah, Ketentuan Pasal 14 diubah, Ketentuan Pasal 16 diubah, Ketentuan Pasal 17 diubah, Ketentuan Pasal 19 diubah, Ketentuan Pasal 21 diubah, Ketentuan Pasal 21A diubah, Ketentuan Pasal 21B diubah, Ketentuan Pasal 21C diubah, Ketentuan Pasal 22 diubah, Ketentuan Pasal 24 diubah, Ketentuan Pasal 25 diubah, Ketentuan Pasal 26 diubah, Ketentuan Pasal 27 diubah, dan Ketentuan Pasal 28 diubah.

Metadata

TentangPerubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 114 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor13
BentukPeraturan Bupati (Perbup)
Bentuk SingkatPerbup
Tahun2021
Tempat PenetapanWonosari
Tanggal Penetapan19 Maret 2021
Tanggal Pengundangan19 Maret 2021
Tanggal Berlaku19 Maret 2021
SumberBD.2021/NO.13
SubjekAPBD
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Gunungkidul

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen