Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2025 tentang Standar Harga di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2026
Status: Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar harga yang meliputi: a. Standar Biaya Umum, terdiri atas; 1. Standar Biaya Umum yang bersifat batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam perencanaan dan pelaksanaan APBD; 2. Standar Biaya Umum yang bersifat batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam perencanaan dan dapat dilampaui dalam pelaksanaan APBD; b. Standar Satuan Harga;dan c. Harga Satuan Pokok Kegiatan, terdiri atas: 1. Harga Satuan Pokok Kegiatan yang bersifat batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam perencanaan dan pelaksanaan APBD; 2. Harga Satuan Pokok Kegiatan yang bersifat batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam perencanaan dan dapat dilampaui dalam pelaksanaan APBD. Standar harga dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
Metadata
Dokumen
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.