Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2025 tentang Standar Harga di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2026

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar harga yang meliputi: a. Standar Biaya Umum, terdiri atas; 1. Standar Biaya Umum yang bersifat batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam perencanaan dan pelaksanaan APBD; 2. Standar Biaya Umum yang bersifat batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam perencanaan dan dapat dilampaui dalam pelaksanaan APBD; b. Standar Satuan Harga;dan c. Harga Satuan Pokok Kegiatan, terdiri atas: 1. Harga Satuan Pokok Kegiatan yang bersifat batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam perencanaan dan pelaksanaan APBD; 2. Harga Satuan Pokok Kegiatan yang bersifat batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam perencanaan dan dapat dilampaui dalam pelaksanaan APBD. Standar harga dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.

Metadata

TentangStandar Harga di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2026
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor11
BentukPeraturan Bupati (Perbup)
Bentuk SingkatPerbup
Tahun2025
Tempat PenetapanJepara
Tanggal Penetapan4 Juli 2025
Tanggal Pengundangan4 Juli 2025
Tanggal Berlaku4 Juli 2025
SumberBD.2025/No.11
SubjekPENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - STANDAR / PEDOMAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Jepara
BidangHUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang