Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kampar Nomor 3 Tahun 2024 tentang Percepatan Penurunan Stunting

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati mi adalah: a. sebagai dasar pelaksanaan konvergensi program percepatan penurunan stunting; b. sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah serta seluruh unsur pelaku pembangunan di Daerah dalam mendukung percepatan penurunan stunting; dan c. mewujudkan generasi muda di Daerah yang sehat, cerdas, produktif dan berkualitas serta memberi dampak pada meningkatnya Indeks Pembangunan Manusia. Tujuan Peraturan Bupati mi adalah yaitu untuk meningkatkan status gizi masyarakat dan kualitas sumber daya manusia.

Metadata

TentangPercepatan Penurunan Stunting
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor3
BentukPeraturan Bupati (Perbup)
Bentuk SingkatPerbup
Tahun2024
Tempat PenetapanBangkinang
Tanggal Penetapan29 Januari 2024
Tanggal Pengundangan29 Januari 2024
Tanggal Berlaku29 Januari 2024
SumberBerita Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2024 Nomor 3
SubjekKESEHATAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Kampar
BidangHUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen