Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kebumen Nomor 132 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022. Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2022 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 direncanakan sebesar Rp2.746.032.917.000,00 (dua triliun tujuh ratus empat puluh enam miliar tiga puluh dua juta sembilru1 ratus tujuh belas ribu rupiah yang bersumber dari Pendapatan asli Daerah, Pendapatan transfer dan Lain-lain pendapatan Daerah yang sah. Uraian lebih lanjut mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

Metadata

TentangPenjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor132
BentukPeraturan Bupati (Perbup)
Bentuk SingkatPerbup
Tahun2021
Tempat PenetapanKebumen
Tanggal Penetapan27 Desember 2021
Tanggal Pengundangan27 Desember 2021
Tanggal Berlaku27 Desember 2021
SumberBD.2021/NO.132
SubjekAPBD
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Kebumen
BidangHUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. PERBUP Kab. Kebumen No. 42 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 132 Tahun 2021
  2. PERBUP Kab. Kebumen No. 30 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 132 Tahun 2021

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen