Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 34 Tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

APBD tahun anggaran 2023 semula sebesar Rp1.559.572.915.000,00 (satu triliun lima ratus lima puluh sembilan milyar lima ratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus lima belas ribu rupiah) bertambah sebesar Rp178.213.451.954,00 (seratus tujuh puluh delapan milyar dua ratus tiga belas juta empat ratus lima puluh satu ribu sembilan ratus lima puluh empat rupiah) sehingga menjadi Rp1.737.786.366.954,00 (satu triliun tujuh ratus tiga puluh tujuh milyar tujuh ratus delapan puluh enam juta tiga ratus enam puluh enam ribu sembilan ratus lima puluh empat rupiah.

Metadata

TentangPenjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor34
BentukPeraturan Bupati (Perbup)
Bentuk SingkatPerbup
Tahun2023
Tempat PenetapanPangkalan Bun
Tanggal Penetapan29 September 2023
Tanggal Pengundangan29 September 2023
Tanggal Berlaku29 September 2023
SumberBD.2023/No.34
SubjekAPBD
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
BidangHUKUM UMUM

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. PERBUP Kab. Kotawaringin Barat No. 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 34 Tahun 2023
  2. Perbup Kab. Kotawaringin Barat No. 43 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 34 Tahun 2023
  3. PERBUP Kab. Kotawaringin Barat No. 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 34 Tahun 2023
  4. PERBUP Kab. Kotawaringin Barat No. 36 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 34 Tahun 2023

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen