Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kudus Nomor 16 Tahun 2011 tentang Penetapan Alokasi Dan Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Perimbangan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepada Desa Dan Tambahan Penghasilan Bagi Kepala Desa Dan Perangkat Desa Yang Berpenghasilan Di Bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Di Kabupaten Kudus Tahun 2011
Status: Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penetapan Alokasi Dan Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Perimbangan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepada Desa Dan Tambahan Penghasilan Bagi Kepala Desa Dan Perangkat Desa Yang Berpenghasilan Di Bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Di Kabupaten Kudus Tahun 2011. Penetapan Alokasi Dana Perimbangan Keuangan Pemerintah Kabupaten kepada Desa dan Tambahan Penghasilan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang Berpenghasilan di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kabupaten Kudus Tahun 2011 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati ini. Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Perimbangan Keuangan Pemerintah Kabupaten kepada Desa dan Tambahan Penghasilan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang Berpenghasilan di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kabupaten Kudus Tahun 2011, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Bupati ini.