Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kudus Nomor 16 Tahun 2011 tentang Penetapan Alokasi Dan Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Perimbangan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepada Desa Dan Tambahan Penghasilan Bagi Kepala Desa Dan Perangkat Desa Yang Berpenghasilan Di Bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Di Kabupaten Kudus Tahun 2011

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penetapan Alokasi Dan Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Perimbangan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepada Desa Dan Tambahan Penghasilan Bagi Kepala Desa Dan Perangkat Desa Yang Berpenghasilan Di Bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Di Kabupaten Kudus Tahun 2011. Penetapan Alokasi Dana Perimbangan Keuangan Pemerintah Kabupaten kepada Desa dan Tambahan Penghasilan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang Berpenghasilan di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kabupaten Kudus Tahun 2011 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati ini. Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Perimbangan Keuangan Pemerintah Kabupaten kepada Desa dan Tambahan Penghasilan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang Berpenghasilan di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kabupaten Kudus Tahun 2011, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Bupati ini.

Metadata

TentangPenetapan Alokasi Dan Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Perimbangan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepada Desa Dan Tambahan Penghasilan Bagi Kepala Desa Dan Perangkat Desa Yang Berpenghasilan Di Bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Di Kabupaten Kudus Tahun 2011
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor16
BentukPeraturan Bupati (Perbup)
Bentuk SingkatPerbup
Tahun2011
Tempat PenetapanKudus
Tanggal Penetapan6 Juni 2011
Tanggal Pengundangan7 Juni 2011
Tanggal Berlaku7 Juni 2011
SumberBD.2011/NO.16
SubjekPENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Kudus
BidangHUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen