Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kulon Progo Nomor 55 Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Fungsi dan Tugas Serta Tata Kerja Pada Dinas Pertanahan dan Tata Ruang
Status: Tidak Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Susunan Organisasi Dinas terdiri dari : a. Kepala; b. Sekretariat, terdiri dari : Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;dan Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan c. Bidang Pertanahan, terdiri dari: Seksi Inventarisasi dan Identifikasi Pertanahan; Seksi Pemanfaatan Pertanahan; dan Seksi Sengketa Tanah. d. Bidang Pengaturan dan Pembinaan Tata Ruang, terdiri dari : Seksi Pengaturan Tata Ruang Wilayah dan Tata Ruang Rinci; Seksi Pengaturan Tata Bangunan dan Tata Lingkungan; dan Seksi Pembinaan Tata Ruang. e. Bidang Pelaksanaan dan Pengawasan, terdiri dari : Seksi Administrasi dan Pengendalian Pertanahan; Seksi Pelaksanaan dan Pengawasan Tata Ruang; dan Seksi Data dan Informasi. f. Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu; dan g. Unit Pelaksana Teknis Dinas.
Metadata
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- Perbup Kab. Kulon Progo No. 83 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Dinas Pertahanan Dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)
Network Peraturan
Dokumen
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.