Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kulon Progo Nomor 57 Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Fungsi dan Tugas Serta Tata Kerja Pada Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Status: Tidak Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Susunan Organisasi Dinas terdiri dari : a. Kepala; b. Sekretariat, terdiri dari : Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; Sub Bagian Perencanaan; dan Sub Bagian Keuangan. c. Bidang Perlindungan Sosial, terdiri dari : Seksi Bantuan dan Jaminan Sosial; Seksi Rehabilitasi dan Pelayanan Sosial; dan Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana. d. Bidang Pemberdayaan Sosial, terdiri dari : Seksi Penanganan Fakir Miskin; dan Seksi Bina Kesejahteraan Sosial. e. Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Pengarusutamaan Gender, terdiri dari : Seksi Penguatan Pengarusutamaan Gender; dan Seksi Pemberdayaan Perempuan. f. Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak, terdiri dari : Seksi Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan; dan Seksi Peningkatan Kualitas Hidup Anak. g. Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu; dan h. Unit Pelaksana Teknis Dinas.
Metadata
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- Perbup Kab. Kulon Progo No. 108 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
Network Peraturan
Dokumen
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.