Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kulon Progo Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Fungsi dan Tugas Serta Tata Kerja Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Status: Tidak Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Susunan Organisasi Dinas terdiri dari : a. Kepala; b. Sekretariat, terdiri dari : Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan. c. Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, terdiri dari: Seksi Identitas Penduduk; Seksi Pindah Datang Penduduk; dan Seksi Pendataan Penduduk d. Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, terdiri dari : Seksi Kelahiran; Seksi Perkawinan dan Perceraian; dan Seksi Perubahan Status Anak Pewarganegaraan dan Kematian. e. Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, terdiri dari : Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan; Seksi Pengolahan dan Penyajian Data; dan Seksi Kerjasama dan Inovasi Pelayanan. f. Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu; dan g. Unit Pelaksana Teknis Dinas.
Metadata
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- Perbup Kab. Kulon Progo No. 111 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil
Network Peraturan
Dokumen
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.