Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kulon Progo Nomor 61 Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Fungsi dan Tugas Serta Tata Kerja Pada Dinas Pertanian dan Pangan
Status: Tidak Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Susunan Organisasi Dinas terdiri dari : a. Kepala; b. Sekretariat, terdiri dari : Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; Sub Bagian Perencanaan; dan Sub Bagian Keuangan. c. Bidang Tanaman Pangan terdiri dari : Seksi Produksi Tanaman Pangan; dan Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Tanaman Pangan. d. Bidang Hortikultura terdiri dari : Seksi Produksi Hortikultura; dan Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hortikultura. e. Bidang Perkebunan terdiri dari : Seksi Produksi Perkebunan; dan Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan. f. Bidang Pangan dan Penyuluhan terdiri dari : Seksi Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia Penyuluhan; Seksi Ketersediaan dan Distribusi Pangan; dan Seksi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan. g. Bidang Peternakan terdiri dari : Seksi Produksi Peternakan; dan Seksi Pasca Panen dan Perizinan Usaha Peternakan; h. Bidang Kesehatan Hewan terdiri dari : Seksi Kesehatan Masyarakat Veterinair; dan Seksi Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit. i. Kelompok Jabatan Fungsional; dan j. Unit Pelaksana Teknis Dinas.
Metadata
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PERBUP Kab. Kulon Progo No. 28 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi
- Perbup Kab. Kulon Progo No. 112 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Pertanian Dan Pangan
Network Peraturan
Dokumen
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.