Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kulon Progo Nomor 63 Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Fungsi dan Tugas Serta Tata Kerja Pada Dinas Perhubungan

Status: Tidak Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Dinas terdiri dari : 1. Unsur Pimpinan : Kepala 2. Unsur Pembantu Pimpinan : Sekretariat yang terdiri Sub Bagian- Sub bagian 3. Unsur Pelaksana : Bidang –bidang yang masing-masing terdiri dari seksi-seksi, Kelompok Jabatan fungsional tertentu, Unit pelaksana teknis dinas. Susunan organisasi dinas terdiri dari : 1. Kepala, 2. Sekretariat terdiri dari : Sub bag Umum dan kepegawaian dan Sub bag Perencanaan dan keuangan. 3. Bidang lalu lintas terdiri dari : Seksi Manajemen dan rekaya lalu lintas, seksi perlengkapan jalan dan seksi operasional dan pengendalian. 4. Bidang Angkutan dan perparkiran terdiri dari : Seksi angkutan dan seksi perparkiran. 5. Kelompok jabatan fungsional tertentu 6. Unit pelaksana teknis.

Metadata

TentangKedudukan Susunan Organisasi Fungsi dan Tugas Serta Tata Kerja Pada Dinas Perhubungan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor63
BentukPeraturan Bupati (Perbup)
Bentuk SingkatPerbup
Tahun2016
Tempat PenetapanWates
Tanggal Penetapan25 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan20 Juli 2017
Tanggal Berlaku25 Oktober 2016
SumberBD.2016/NO.65
SubjekADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Kulon Progo

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. Perbup Kab. Kulon Progo No. 114 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Perhubungan

Mencabut

  1. PERBUP Kab. Kulon Progo No. 82 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Perbup Kulon Progo No.63 Tahun 2008 ttg Uraian Tugas Pada Unsur Organisasi Terendah Dishubkominfo

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang