Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kulon Progo Nomor 63 Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Fungsi dan Tugas Serta Tata Kerja Pada Dinas Perhubungan
Status: Tidak Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Dinas terdiri dari : 1. Unsur Pimpinan : Kepala 2. Unsur Pembantu Pimpinan : Sekretariat yang terdiri Sub Bagian- Sub bagian 3. Unsur Pelaksana : Bidang –bidang yang masing-masing terdiri dari seksi-seksi, Kelompok Jabatan fungsional tertentu, Unit pelaksana teknis dinas. Susunan organisasi dinas terdiri dari : 1. Kepala, 2. Sekretariat terdiri dari : Sub bag Umum dan kepegawaian dan Sub bag Perencanaan dan keuangan. 3. Bidang lalu lintas terdiri dari : Seksi Manajemen dan rekaya lalu lintas, seksi perlengkapan jalan dan seksi operasional dan pengendalian. 4. Bidang Angkutan dan perparkiran terdiri dari : Seksi angkutan dan seksi perparkiran. 5. Kelompok jabatan fungsional tertentu 6. Unit pelaksana teknis.
Metadata
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- Perbup Kab. Kulon Progo No. 114 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Perhubungan
Mencabut
- PERBUP Kab. Kulon Progo No. 82 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Perbup Kulon Progo No.63 Tahun 2008 ttg Uraian Tugas Pada Unsur Organisasi Terendah Dishubkominfo
Network Peraturan
Dokumen
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.