Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kulon Progo Nomor 64 Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Fungsi dan Tugas Serta Tata Kerja Pada Dinas Komunikasi dan Informatika
Status: Tidak Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Materi isi pokok : Dinas terdiri dari : 1. Unsur Pimpinan : Kepala Dinas 2. Unsur Pembantu Pimpinan : Sekretariat yang terdiri Sub Bagian- Sub bagian 3. Unsur Pelaksana : Bidang –bidang yang masing-masing terdiri dari seksi-seksi, Kelompok Jabatan fungsional tertentu, Unit pelaksana teknis dinas. Susunan organisasi dinas terdiri dari : 1. Kepala, 2. Sekretariat terdiri dari : Sub bag Umum dan kepegawaian dan Sub bag Perencanaan dan keuangan. 3. Bidang Informasi Komunikasi Publik dan Statistik, terdiri dari: Seksi Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik; dan Seksi Statistik. 4. Bidang Aplikasi Informatika, terdiri dari : Seksi Sarana dan Prasarana Teknologi Informasi; Seksi Pengembangan Sistem Informasi; dan Seksi Keamanan Informasi dan Persandia. 5. Kelompok jabatan fungsional tertentu 6. Unit pelaksana teknis.
Metadata
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- Perbup Kab. Kulon Progo No. 115 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika
Network Peraturan
Dokumen
Dokumen tidak ditemukan
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.