Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kulon Progo Nomor 64 Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Fungsi dan Tugas Serta Tata Kerja Pada Dinas Komunikasi dan Informatika

Status: Tidak Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Materi isi pokok : Dinas terdiri dari : 1. Unsur Pimpinan : Kepala Dinas 2. Unsur Pembantu Pimpinan : Sekretariat yang terdiri Sub Bagian- Sub bagian 3. Unsur Pelaksana : Bidang –bidang yang masing-masing terdiri dari seksi-seksi, Kelompok Jabatan fungsional tertentu, Unit pelaksana teknis dinas. Susunan organisasi dinas terdiri dari : 1. Kepala, 2. Sekretariat terdiri dari : Sub bag Umum dan kepegawaian dan Sub bag Perencanaan dan keuangan. 3. Bidang Informasi Komunikasi Publik dan Statistik, terdiri dari: Seksi Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik; dan Seksi Statistik. 4. Bidang Aplikasi Informatika, terdiri dari : Seksi Sarana dan Prasarana Teknologi Informasi; Seksi Pengembangan Sistem Informasi; dan Seksi Keamanan Informasi dan Persandia. 5. Kelompok jabatan fungsional tertentu 6. Unit pelaksana teknis.

Metadata

TentangKedudukan Susunan Organisasi Fungsi dan Tugas Serta Tata Kerja Pada Dinas Komunikasi dan Informatika
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor64
BentukPeraturan Bupati (Perbup)
Bentuk SingkatPerbup
Tahun2016
Tempat PenetapanWates
Tanggal Penetapan25 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan25 Oktober 2016
Tanggal Berlaku25 Oktober 2016
SumberBD.2016/NO.66
SubjekADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Kulon Progo

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. Perbup Kab. Kulon Progo No. 115 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

Perbup Kulon Progo No. 64 Tahun 2016 ttg...

Dokumen tidak ditemukan

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang