Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kulon Progo Nomor 66 Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Fungsi dan Tugas Serta Tata Kerja Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Status: Tidak Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Materi isi pokok : Dinas terdiri dari : 1. Unsur Pimpinan : Kepala Dinas 2. Unsur Pembantu Pimpinan : Sekretariat yang terdiri Sub Bagian- Sub bagian 3. Unsur Pelaksana : Bidang –bidang yang masing-masing terdiri dari seksi-seksi, Kelompok Jabatan fungsional tertentu, Unit pelaksana teknis dinas. Susunan organisasi dinas terdiri dari : 1. Kepala, 2. Sekretariat terdiri dari : Sub bag Umum dan kepegawaian dan Sub bag Perencanaan dan keuangan. 3. Bidang Penanaman Modal terdiri dari : Seksi Kerja Sama dan Promosi; dan Seksi Fasilitasi dan Pengembangan. 4. Bidang Pelayanan dan Pengaduan terdiri dari : Seksi Perizinan; Seksi Survei; dan Seksi Pengaduan dan Advokasi. 5. Bidang Pengawasan Data dan Informasi, terdiri dari : Seksi Pengawasan; dan Seksi Data dan Informasi. 6. Kelompok jabatan fungsional tertentu 7. Unit pelaksana teknis dinas.
Metadata
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- Perbup Kab. Kulon Progo No. 117 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Network Peraturan
Dokumen
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.