Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kulon Progo Nomor 66 Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Fungsi dan Tugas Serta Tata Kerja Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu

Status: Tidak Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Materi isi pokok : Dinas terdiri dari : 1. Unsur Pimpinan : Kepala Dinas 2. Unsur Pembantu Pimpinan : Sekretariat yang terdiri Sub Bagian- Sub bagian 3. Unsur Pelaksana : Bidang –bidang yang masing-masing terdiri dari seksi-seksi, Kelompok Jabatan fungsional tertentu, Unit pelaksana teknis dinas. Susunan organisasi dinas terdiri dari : 1. Kepala, 2. Sekretariat terdiri dari : Sub bag Umum dan kepegawaian dan Sub bag Perencanaan dan keuangan. 3. Bidang Penanaman Modal terdiri dari : Seksi Kerja Sama dan Promosi; dan Seksi Fasilitasi dan Pengembangan. 4. Bidang Pelayanan dan Pengaduan terdiri dari : Seksi Perizinan; Seksi Survei; dan Seksi Pengaduan dan Advokasi. 5. Bidang Pengawasan Data dan Informasi, terdiri dari : Seksi Pengawasan; dan Seksi Data dan Informasi. 6. Kelompok jabatan fungsional tertentu 7. Unit pelaksana teknis dinas.

Metadata

TentangKedudukan Susunan Organisasi Fungsi dan Tugas Serta Tata Kerja Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor66
BentukPeraturan Bupati (Perbup)
Bentuk SingkatPerbup
Tahun2016
Tempat PenetapanWates
Tanggal Penetapan25 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan20 Juli 2017
Tanggal Berlaku25 Oktober 2016
SumberBD.2016/NO.68
SubjekADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Kulon Progo

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. Perbup Kab. Kulon Progo No. 117 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang