Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kulon Progo Nomor 68 Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Fungsi dan Tugas Serta Tata Kerja Pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan

Status: Tidak Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Dinas terdiri dari : 1. Unsur Pimpinan : Kepala Dinas 2. Unsur Pembantu Pimpinan : Sekretariat yang terdiri Sub Bagian- Sub bagian 3. Unsur Pelaksana : Bidang –bidang yang masing-masing terdiri dari seksi-seksi, Kelompok Jabatan fungsional tertentu, Unit pelaksana teknis dinas. Susunan organisasi dinas terdiri dari : 1. Kepala, 2. Sekretariat terdiri dari : Sub bag Umum dan kepegawaian dan Sub bag Perencanaan dan keuangan. 3. Bidang Perpustakaan terdiri dari : Seksi Pembinaan dan Pelayana Perpustakaan; dan Seksi Pengadaan Pengolahan Dokumentasi Perpustakaan. 4. Bidang Kearsipan terdiri dari : Seksi Pembinaan dan Pelayanan Kearsipan; dan Seksi Akuisisi Pelestarian Pengolahan dan Dokumentasi Kearsipan. 5. Kelompok jabatan fungsional tertentu 6. Unit pelaksana teknis dinas.

Metadata

TentangKedudukan Susunan Organisasi Fungsi dan Tugas Serta Tata Kerja Pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor68
BentukPeraturan Bupati (Perbup)
Bentuk SingkatPerbup
Tahun2016
Tempat PenetapanWates
Tanggal Penetapan25 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan25 Oktober 2016
Tanggal Berlaku25 Oktober 2016
SumberBD.2016/NO.70
SubjekADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Kulon Progo

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. Perbup Kab. Kulon Progo No. 118 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang