Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kulon Progo Nomor 68 Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Fungsi dan Tugas Serta Tata Kerja Pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Status: Tidak Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Dinas terdiri dari : 1. Unsur Pimpinan : Kepala Dinas 2. Unsur Pembantu Pimpinan : Sekretariat yang terdiri Sub Bagian- Sub bagian 3. Unsur Pelaksana : Bidang –bidang yang masing-masing terdiri dari seksi-seksi, Kelompok Jabatan fungsional tertentu, Unit pelaksana teknis dinas. Susunan organisasi dinas terdiri dari : 1. Kepala, 2. Sekretariat terdiri dari : Sub bag Umum dan kepegawaian dan Sub bag Perencanaan dan keuangan. 3. Bidang Perpustakaan terdiri dari : Seksi Pembinaan dan Pelayana Perpustakaan; dan Seksi Pengadaan Pengolahan Dokumentasi Perpustakaan. 4. Bidang Kearsipan terdiri dari : Seksi Pembinaan dan Pelayanan Kearsipan; dan Seksi Akuisisi Pelestarian Pengolahan dan Dokumentasi Kearsipan. 5. Kelompok jabatan fungsional tertentu 6. Unit pelaksana teknis dinas.
Metadata
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- Perbup Kab. Kulon Progo No. 118 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan
Network Peraturan
Dokumen
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.