Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kulon Progo Nomor 69 Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Fungsi dan Tugas Serta Tata Kerja Pada Dinas Pariwisata
Status: Tidak Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Dinas terdiri dari : 1. Unsur Pimpinan : Kepala 2. Unsur Pembantu Pimpinan : Sekretariat yang terdiri Sub Bagian- Sub bagian 3. Unsur Pelaksana : Bidang –bidang yang masing-masing terdiri dari seksi-seksi, Kelompok Jabatan fungsional tertentu, Unit pelaksana teknis dinas. Susunan organisasi dinas terdiri dari : 1. Kepala, 2. Sekretariat terdiri dari : Sub bag Umum dan kepegawaian dan Sub bag Perencanaan dan keuangan. 3. Bidang Destinasi Pariwisata, terdiri dari : Seksi Objek dan Daya Tarik Wisata; dan Seksi Sarana dan Prasarana Pariwisata. 4. Bidang Pemasaran Pariwisata, terdiri dari : Seksi Promosi Pariwisata; dan Seksi Atraksi Pariwisata. 5. Bidang Pemberdayaan Pariwisata, terdiri dari : Seksi Usaha dan Jasa Pariwisata; dan Seksi Pengembangan Kapasitas dan Ekonomi Kreatif. 6. Kelompok jabatan fungsional tertentu 7. Unit pelaksana teknis dinas.
Metadata
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- Perbup Kab. Kulon Progo No. 119 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pariwisata
Network Peraturan
Dokumen
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.