Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kulon Progo Nomor 70 Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Fungsi dan Tugas Serta Tata Kerja Pada Dinas Kelautan dan Perikanan
Status: Tidak Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Dinas terdiri dari : 1. Unsur Pimpinan : Kepala 2. Unsur Pembantu Pimpinan : Sekretariat yang terdiri Sub Bagian- Sub bagian 3. Unsur Pelaksana : Bidang –bidang yang masing-masing terdiri dari seksi-seksi, Kelompok Jabatan fungsional tertentu, Unit pelaksana teknis dinas. Susunan organisasi dinas terdiri dari : 1. Kepala, 2. Sekretariat terdiri dari : Sub bag Umum dan kepegawaian dan Sub bag Perencanaan dan keuangan. 3. Bidang Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pengelolaan Pelelangan Ikan, terdiri dari : Seksi Pemberdayaan Nelayan Kecil; dan Seksi Sarana Prasarana Nelayan Kecil dan Pelelangan Ikan. 4. Bidang Pembudidayaan Ikan, terdiri dari : Seksi Produksi Pembudidayaan Ikan; Seksi Kesehatan Ikan dan Lingkungan Budidaya; dan 5. Bidang Pengembangan Usaha Perikanan, terdiri dari : Seksi Pelayanan Usaha Perikanan; dan Seksi Bina Usaha Perikanan. 6. Kelompok jabatan fungsional tertentu 7. Unit pelaksana teknis dinas.
Metadata
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- Perbup Kab. Kulon Progo No. 120 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Kelautan Dan Perikanan
Network Peraturan
Dokumen
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.