Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kutai Timur Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penetapan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kutai Timur Tshun Anggaran 2013

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Bagian Desa dari penerimaan alokasi dana desa berasal dari APBD dari Pos Belanja Bantuan Keuangan Kabupaten. Alokasi Dana Desa untuk masing-masing desa ditentukan berdasarkan penjumlahan Alokasi Dana Desa Minimum dan Alokasi Dana Desa Proporsional, Alokasi Dana Desa Minimum adalah dana minimal Desa yang diterima masing-masing Desa yang telah ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten; Alokasi Dana Desa Proporsional adalah total Alokasi Dana Desa yang akan dialokasikan ke Desa setelah dikurangi dengan total Alokasi Dana Desa Minimum. Alokasi Dana Desa Proporsional masing-masing desa ditentukan berdasarkan variabel independen utama dan variabel independen tambahan yang merupakan bobot Desa yang telah ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten. Variabel Independen Utama berisi keterjangkauan Desa. Variabel Independen tambahan berisi: Jumlah penduduk dan Luas wilayah.

Metadata

TentangPenetapan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kutai Timur Tshun Anggaran 2013
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor10
BentukPeraturan Bupati (Perbup)
Bentuk SingkatPerbup
Tahun2013
Tempat PenetapanSangatta
Tanggal Penetapan6 Mei 2013
Tanggal Pengundangan6 Mei 2013
Tanggal Berlaku6 Mei 2013
SubjekDESA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Kutai Timur

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

PERBUP 10 - 2013 ttg Penetapan Alokasi D...

Dokumen tidak ditemukan