Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kutai Timur Nomor 24 Tahun 2015 tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil di Kabupaten Kutai Timur

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

IUMK dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam mengembangkan usahanya.Usaha mikro dan kecil dalam melakukan usahanya harus memiliki bukti legalitas usaha. Bukti legalitas usaha diberikan dalam bentuk: a. surat izin usaha; b. tanda bukti pendaftaran; atau c. tanda bukti pendataan. Pelaku usaha wajib melakukan pendaftaran ulang setiap 5 (lima) tahun ditempat penerbitan IUMK. Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan pemberian dan penyelenggaraan serta pembinaan dan pengawasan IUMK dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Metadata

TentangPerizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil di Kabupaten Kutai Timur
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor24
BentukPeraturan Bupati (Perbup)
Bentuk SingkatPerbup
Tahun2015
Tempat PenetapanSangatta
Tanggal Penetapan31 Juli 2015
Tanggal Pengundangan31 Juli 2015
Tanggal Berlaku31 Juli 2015
SubjekPERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Kutai Timur

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen