Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 64 Tahun 2020 tentang Peta Batas Desa Lendang Ara Kecamatan Kopang

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Peta Batas Desa adalah peta detail yang menyajikan koridor batas yang telah ditegaskan sepanjang garis batas. Batas Desa adalah sebagai berikut : Sebelah Utara : Desa Wajageseng Kecamatan Kopang; Sebelah Timur : Desa Lando Kecamatan Terara Kabupaten Lombok Timur; Sebelah Selatan : Desa Montong Gamang, Desa Wajageseng, dan Desa Kopang Rembiga Kecamatan Kopang; dan Sebelah Barat : Desa Bebuak dan Desa Wajageseng Kecamatan Kopang.

Metadata

TentangPeta Batas Desa Lendang Ara Kecamatan Kopang
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor64
BentukPeraturan Bupati (Perbup)
Bentuk SingkatPerbup
Tahun2020
Tempat PenetapanPraya
Tanggal Penetapan19 Oktober 2020
SumberBagian Hukum Pemda Loteng
SubjekDESA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Lombok Tengah

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang