Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Mekanisme Penyelenggaraan Perforasi pada Dokumen yang dipersamakan dengan Surat Ketetapan Retribusi Daerah

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Maksud disusunnya Peraturan Bupati ini adalah untuk memberikan dasar hukum dalam pelaksanaan perforasi di Daerah. Mekanisme Perforasi bertujuan untuk : a. Memberikan legalitas terhadap tanda bukti pemungutan retribusi; b. meningkatkan fungsi pengendalian dan pengawasan pemungutan retribusi; dan c. memberikan pedoman bagi SKPD yang membidangi retribusi dalam pelaksanaan perforasi pada Dokumen Yang Dipersamakan Dengan SKRD. Ruang lingkup perforasi yang diatur dalam Peraturan Bupati ini meliputi pengesahan bukti pembayaran atas pungutan Retribusi, meliputi Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Jasa Usaha yang menggunakan alat pungut berupa dokumen yang dipersamakan dengan SKRD.

Metadata

TentangMekanisme Penyelenggaraan Perforasi pada Dokumen yang dipersamakan dengan Surat Ketetapan Retribusi Daerah
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor2
BentukPeraturan Bupati (Perbup)
Bentuk SingkatPerbup
Tahun2021
Tempat PenetapanMagetan
Tanggal Penetapan18 Januari 2021
Tanggal Pengundangan18 Januari 2021
Tanggal Berlaku18 Januari 2021
SumberBD Kabupaten Magetan Tahun 2021 No 2
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Magetan

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen