Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mamasa Nomor 40 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Mamasa

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Peraturan ini mengatur tentang perubahan terhadap kebijakan akuntansi pemerintah kabupaten mamasa terkait dengan batas minimum Kapitalisasi aset tetap serta penambahan masa manfaat

Metadata

TentangPerubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Mamasa
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor40
BentukPeraturan Bupati (Perbup)
Bentuk SingkatPerbup
Tahun2019
Tempat PenetapanMamasa
Tanggal Penetapan31 Desember 2019
Tanggal Pengundangan31 Desember 2019
Tanggal Berlaku31 Desember 2019
SumberBERITA DAERAH KABUPATEN MAMASA TAHUN 2019 NOMOR 40
SubjekKEBIJAKAN AKUNTANSI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Mamasa

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen