Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mentawai Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Perubahan RKPD Tahun 2022 merupakan dokumen perubahan perencanaan tahunan yang disusun berdasarkan hasil evaluasi RKPD sampai dengan triwulan II Tahun 2022 yang menunjukkan adanya ketidak sesuaian dengan perkembangan keadaan. Perubahan RKPD Tahun 2022 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat: a. analisis ekonomi dan keuangan Daerah; b. evaluasi pelaksanaan RKPD sampai dengan Triwulan II tahun 2022; c. penelaahan terhadap kebijakan pemerintah; d. perumusan rancangan kerangka ekonomi Daerah dan kebijakan keuangan Daerah; e. perumusan kebijakan pemulihan ekonomi dalam penanganan dampak pandemi Corona Virus Disease 2019; dan f. perumusan program dan kegiatan beserta pagu indikatif.

Metadata

TentangPerubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor27
BentukPeraturan Bupati (Perbup)
Bentuk SingkatPerbup
Tahun2022
Tempat PenetapanTuapejat
Tanggal Penetapan2 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan2 Agustus 2022
Tanggal Berlaku2 Agustus 2022
SumberBerita Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2022 Nomor 27
SubjekPROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Mentawai
BidangHUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen