Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pelimpahan sebagai kewenangan dibidang perizinan dan non perizinan kepada Kepala Dinas penanaman Modal dan Perizinan terpadu satu pintu Kabupaten Ogan ilir.
Status: Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang pelimpahan sebagian kewenangan di bidang perizinan dan non perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Perizinan adalah pemberian legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha kegiatan tertentu dalam bentuk izin. Non Perizinan adalah pemberian legalitas kepada, seseorang atau pelaku usaha kegiatan tertentu dalam tanda daftar usaha. Izin adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten berdasarkan peraturan daerah atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang merupakan bukti legalitas, menyatakan sah, atau memperbolehkan seseorang atau badan hukum untuk melakukan usaha atau kegiatan tertentu. Diatur tentang pelimpahan kewenangan penyelenggaraan pelayanan di bidang perizinan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan teknis, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
Metadata
Status Peraturan
Diubah Dengan
- PERBUP Kab. Ogan Ilir No. 33 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2017