Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pelimpahan sebagai kewenangan dibidang perizinan dan non perizinan kepada Kepala Dinas penanaman Modal dan Perizinan terpadu satu pintu Kabupaten Ogan ilir.

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Dalam peraturan bupati ini diatur tentang pelimpahan sebagian kewenangan di bidang perizinan dan non perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Perizinan adalah pemberian legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha kegiatan tertentu dalam bentuk izin. Non Perizinan adalah pemberian legalitas kepada, seseorang atau pelaku usaha kegiatan tertentu dalam tanda daftar usaha. Izin adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten berdasarkan peraturan daerah atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang merupakan bukti legalitas, menyatakan sah, atau memperbolehkan seseorang atau badan hukum untuk melakukan usaha atau kegiatan tertentu. Diatur tentang pelimpahan kewenangan penyelenggaraan pelayanan di bidang perizinan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan teknis, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.

Metadata

TentangPelimpahan sebagai kewenangan dibidang perizinan dan non perizinan kepada Kepala Dinas penanaman Modal dan Perizinan terpadu satu pintu Kabupaten Ogan ilir.
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor7
BentukPeraturan Bupati (Perbup)
Bentuk SingkatPerbup
Tahun2017
Tempat PenetapanIndralaya
Tanggal Penetapan3 Januari 2017
Tanggal Pengundangan3 Januari 2017
Tanggal Berlaku3 Januari 2017
SumberBD.2017/NO.7
SubjekPELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Ilir

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. PERBUP Kab. Ogan Ilir No. 33 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2017

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen