Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet
Status: Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pajak Sarang Burung Walet adalah Pajak atas kegiatan pengambilan dan/ atau Pengusahaan Sarang Surung Walet. Pengusahaan Sarang Surung Walet adalah bentuk kegiatan pengambilan Sarang Surung Walet di habitat alarni dan diluar habitat alami. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Objek, Subjek dan Wajib Pajak; Dasar Pengenaan dan Cara Perhitungan; Tata Cara Pemungutan; Kedaluwarsa Penagihan dan Penghapusan Piutang Pajak; Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Banding; Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan; Tata Cara Pembetulan dan Pembatalan Ketetapan Pajak Daerah; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Tata Cara Pemeriksaan Pajak; Penerimaan Pengaduan, Saran dan Masukan Pelayanan; Sosialisasi dan Edukasi; Ketentuan Penutup.