Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pajak Sarang Burung Walet adalah Pajak atas kegiatan pengambilan dan/ atau Pengusahaan Sarang Surung Walet. Pengusahaan Sarang Surung Walet adalah bentuk kegiatan pengambilan Sarang Surung Walet di habitat alarni dan diluar habitat alami. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Objek, Subjek dan Wajib Pajak; Dasar Pengenaan dan Cara Perhitungan; Tata Cara Pemungutan; Kedaluwarsa Penagihan dan Penghapusan Piutang Pajak; Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Banding; Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan; Tata Cara Pembetulan dan Pembatalan Ketetapan Pajak Daerah; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Tata Cara Pemeriksaan Pajak; Penerimaan Pengaduan, Saran dan Masukan Pelayanan; Sosialisasi dan Edukasi; Ketentuan Penutup.

Metadata

TentangTata Cara Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor10
BentukPeraturan Bupati (Perbup)
Bentuk SingkatPerbup
Tahun2024
Tempat PenetapanMartapura
Tanggal Penetapan16 Januari 2024
Tanggal Pengundangan16 Januari 2024
Tanggal Berlaku16 Januari 2024
SumberBD.2024/NO.10, Pemerintah Kab. Ogan Komering Ulu Timur
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
BidangHUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Status Peraturan

Mencabut

  1. tentang Petunjuk Pelaksana Teknis Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen