Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pasuruan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kelompok Pelanggan, Tarif Dasar dan Struktur Progresif Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Kab. Pasuruan.

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Golongan Pelanggan PDAM terbagi dalam 4 kelompok, Tarif masing-masing kelompok disesuaikan dengan jenis pelanggan sebagai berikut : a. KELOMPOK I adalah kelompok pelanggan yang membayar dibawah Tarif Dasar dan paling tinggi sama dengan Tarif Dasar terdiri dari : 1. Sosial Umum 2. Sosial Khusus 3. Rumah Tangga A b. KELOMPOK II adalah kelompok pelanggan yang membayar Minimal sama dengan Tarif Dasar terdiri dari : 1. Rumah Tangga B 2. Rumah Tangga C 3. Rumah Tangga D 4. Instansi Pemerintah/Hankam c. KELOMPOK III adalah kelompok pelanggan yang membayar minimal diatas Tarif Dasar dan terdiri dari : 1. Niaga Kecil (Niaga A) 2. Niaga Sedang (Niaga B) 3. Niaga Besar (Niaga C) 4. Industri Kecil 5. lndustri Besar 6. Pelabuhan d. KELOMPOK IV adalah kelompok pelanggan yang pengenaan tarif didasarkan kesepakatan minimal sama dengan pemenuhan Biaya Dasar.

Metadata

TentangKelompok Pelanggan, Tarif Dasar dan Struktur Progresif Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Kab. Pasuruan.
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor24
BentukPeraturan Bupati (Perbup)
Bentuk SingkatPerbup
Tahun2016
Tempat PenetapanBangil
Tanggal Penetapan1 Juni 2016
Tanggal Pengundangan1 Juni 2016
Tanggal Berlaku1 Juni 2016
SumberBD Kab. Pasuruan Tahun 2016 No 24
SubjekBUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Pasuruan

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen