Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pasuruan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kelompok Pelanggan, Tarif Dasar dan Struktur Progresif Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Kab. Pasuruan.
Status: Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Golongan Pelanggan PDAM terbagi dalam 4 kelompok, Tarif masing-masing kelompok disesuaikan dengan jenis pelanggan sebagai berikut : a. KELOMPOK I adalah kelompok pelanggan yang membayar dibawah Tarif Dasar dan paling tinggi sama dengan Tarif Dasar terdiri dari : 1. Sosial Umum 2. Sosial Khusus 3. Rumah Tangga A b. KELOMPOK II adalah kelompok pelanggan yang membayar Minimal sama dengan Tarif Dasar terdiri dari : 1. Rumah Tangga B 2. Rumah Tangga C 3. Rumah Tangga D 4. Instansi Pemerintah/Hankam c. KELOMPOK III adalah kelompok pelanggan yang membayar minimal diatas Tarif Dasar dan terdiri dari : 1. Niaga Kecil (Niaga A) 2. Niaga Sedang (Niaga B) 3. Niaga Besar (Niaga C) 4. Industri Kecil 5. lndustri Besar 6. Pelabuhan d. KELOMPOK IV adalah kelompok pelanggan yang pengenaan tarif didasarkan kesepakatan minimal sama dengan pemenuhan Biaya Dasar.