Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pasuruan Nomor 30 Tahun 2017 tentang Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (RAD-AMPL) kabupaten Pasuruan Tahun 2015-2019
Status: Berlaku
Materi Pokok Peraturan
RAD-AMPL Kabupaten Pasuruan Tahun 2015 - 2019 berperan sebagai rencana pengembangan kapasitas daerah untuk perluasan program pelayanan air minum dan penyehatan lingkungan serta pengadopsian pendekatan AMPL berbasis masyarakat selama 5 (lima) tahun dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2019 dalam rangka mendorong pembangunan infrastruktur dasar air minum dan sanitasi dalam percepatan pencapaian universal acces. RAD-AMPL Kabupaten Pasuruan Tahun 2015 – 2019 berfungsi sebagai : a. instrumen kebijakan pengembangan pelayanan air minum dan sanitasi daerah jangka menengah; b. rencana peningkatan kinerja air minum dan sanitasi yang menerapkan pendekatan PAMSIMAS dan pendekatan kelembagaan; c. media internalisasi program/kegiatan dengan pendekatan PAMSIMAS ke dalam program/kegiatan OPD yang menangani bidang AMPL; dan d. acuan pengalokasian anggaran APBD bagi program-program peningkatan kinerja pelayanan AMPL.