Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pasuruan Nomor 30 Tahun 2017 tentang Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (RAD-AMPL) kabupaten Pasuruan Tahun 2015-2019

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

RAD-AMPL Kabupaten Pasuruan Tahun 2015 - 2019 berperan sebagai rencana pengembangan kapasitas daerah untuk perluasan program pelayanan air minum dan penyehatan lingkungan serta pengadopsian pendekatan AMPL berbasis masyarakat selama 5 (lima) tahun dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2019 dalam rangka mendorong pembangunan infrastruktur dasar air minum dan sanitasi dalam percepatan pencapaian universal acces. RAD-AMPL Kabupaten Pasuruan Tahun 2015 – 2019 berfungsi sebagai : a. instrumen kebijakan pengembangan pelayanan air minum dan sanitasi daerah jangka menengah; b. rencana peningkatan kinerja air minum dan sanitasi yang menerapkan pendekatan PAMSIMAS dan pendekatan kelembagaan; c. media internalisasi program/kegiatan dengan pendekatan PAMSIMAS ke dalam program/kegiatan OPD yang menangani bidang AMPL; dan d. acuan pengalokasian anggaran APBD bagi program-program peningkatan kinerja pelayanan AMPL.

Metadata

TentangRencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (RAD-AMPL) kabupaten Pasuruan Tahun 2015-2019
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor30
BentukPeraturan Bupati (Perbup)
Bentuk SingkatPerbup
Tahun2017
Tempat PenetapanBangil
Tanggal Penetapan1 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan1 Agustus 2017
Tanggal Berlaku1 Agustus 2017
SumberBD Kab. Pasuruan Tahun 2017 No 30
SubjekPROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Pasuruan

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen