Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pati Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pemerintah Kabupaten Pati
Status: Tidak Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Bagian Hukum sebagai PJDI Hukum, yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas pokok JDIH Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah : a. menyimpan hasil kegiatan pembangunan bidang hukum; b. melakukan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan dan penyebarluasan bahan hukum; c. menyiapkan bahan hukum untuk mengambil keputusan; d. menyediakan fasilitas untuk mendalami dan memanfaatkan pengetahuan hukum melalui perpustakaan hukum; e. menyiapkan bahan dalam perencanaan hukum dan perancangan peraturan perundang-undangan, peneliti hukum, profesi hukum, penyuluhan hukum; f. melayani masyarakat agar dengan mudah dapat memperoleh informasi hukum. Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Peraturan Bupati ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pati.
Metadata
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PERBUP Kab. Pati No. 12 Tahun 2023 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Network Peraturan
Dokumen
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.