Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 60 Tahun 2016 tentang SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TOGAS POKO􅑸 FUNGSI, URAlAN TUGAS DAN TATA KERJA KECAMATAN

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

(1) Susunan Organisasi Kecamatan, terdiri atas: a. Cam.at; b. Sekretariat; 1. Sub Bagian Perencariaan dan Keuanga:n 2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian c. Seksi Pemerintahan d. Seksi Pembangunan e. Seksi Pemberdayaan Masyarakat f. Seksi Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat g. Seksi Pelayanan Umum h. Kelompok .Jabatan Fungsional

Metadata

TentangSUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TOGAS POKO􅑸 FUNGSI, URAlAN TUGAS DAN TATA KERJA KECAMATAN
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor60
BentukPeraturan Bupati (Perbup)
Bentuk SingkatPerbup
Tahun2016
Tempat PenetapanPangkajene Sidenreng
Tanggal Penetapan30 Desember 2016
Tanggal Pengundangan30 Desember 2016
Tanggal Berlaku30 Desember 2016
SumberBD.2016/NO.60
SubjekSTRUKTUR ORGANISASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

Perbup Sidrap Nomor 60 Tahun 2016.pdf

Dokumen tidak ditemukan

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang