Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksana Perda No 8 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa
Status: Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Susunan Organisasi Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa; Perangkat Desa terdiri atas: a. Sekretariat Desa; b. Pelaksana kewilayahan; dan c. Pelaksana teknis Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerin tahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Kepala Desa memiliki fungsi : a. menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah; b. melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan; c. pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan; d. pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna; dan e. menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya. Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi Pemerintahan; Sekretaris Desa memiliki fungsi: a. melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi; b. melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum; c. melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya; d. melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan. Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.; Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan; Kepala Urusan Keuangan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat; Kepala Urusan Keuangan ·· bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan; Kepala Urusan Perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat; Kepala Urusan Perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan; Kepala Seksi Pemerintahan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis bidang pemerintahan,bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang Pemerintahan; Kepala Seksi Kesejahteraan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis bidang kesejahteraan, bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang kesejahteraan; Kepala Seksi Pelayanan, bertugas memban tu Kepala Desa se bagai pelaksana tugas operasional di bidang pelayanan; Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan; Susunan organisasi Pemerin tah Desa disesuaikan dengan tingkat perkembangan desa yaitu Desa Swasembada, Swakarya dan Swadaya
Metadata
Network Peraturan
Dokumen
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.