Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Wonosobo Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Peraturan Bupati ini mengatur tentang APBD Tahun Anggaran 2025 semula sebesar Rp.2.066.894.346.175,00 berkurang sebesar Rp.43.793.542.695,00 sehingga menjadi Rp.2.023.100.803.480,0. Uraian lebih Janjut Penjabaran Perubahan APBD dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.

Metadata

TentangPenjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor30
BentukPeraturan Bupati (Perbup)
Bentuk SingkatPerbup
Tahun2025
Tempat PenetapanWonosobo
Tanggal Penetapan15 Agustus 2025
Tanggal Pengundangan15 Agustus 2025
Tanggal Berlaku15 Agustus 2025
SumberBD.2025/No.33, https://jdih.wonosobokab.go.id/
SubjekAPBD
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Wonosobo
BidangHUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang